Kempas (Inmas) -Ahad, (16/06/2019) petang, Di Masjid Besar Nurul Huda Kempas, usai berikan materi tentang hak dan kewajiban Jama'ah Haji, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Inhil, H. Guspiandi, S. Ag, MM juga menyampaikan materi tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji yang dimulai dari bagaimana teknis berniat ihram sekaligus cara memakai pakaian ihram dan memahami apa saja larangan selama berihram.
Lanjutnya beliau menjelaskan tentang proses wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumroh mulai dari tanggal 8 s.d 13 Zulhijjah.
Kemudian membahas tentang tahallul awal dan tahallul akhir serta Nafar awal dan Nafar Tsani. Dan yang terakhir membahas tentang tawaf Ifadah, Sa'i serta tawaf wada'. ***(Utar)