0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Kankemenag Siak Pimpin Verifikasi IMB Gereja HKBP

Ringkasan: Siak (Humas) - Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. Wandi Utama beserta rombongan, meninjau Gereja HKBP Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Kedatangan Tim Verifikasi Rumah Ibadah Kankemenag Siak ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual tentang proses perizinan pembangu...

Siak (Humas) - Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. Wandi Utama beserta rombongan, meninjau Gereja HKBP Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun. Kedatangan Tim Verifikasi Rumah Ibadah Kankemenag Siak ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual tentang proses perizinan pembangunan mesjid tersebut.

Kedatangan tim Verifikasi Kemenag Siak ini langsung di sambut oleh Ketua Pembangunan dan Ketua Jemaat Gereja HKBP.Wandi Utama menyampaikan, sudah banyak rumah ibadah yang diverifikasi oleh Kemenag Siak Siak, yang mana hal itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pengurus rumah ibadah telah lengkap. Data permohonan yang sudah lengkap akan rapatkan, jika tidak ada lagi data yang perlu diperbaiki maka akan dibentuk tim survey ke lapangan. Biasanya tim dibentuk berjumlah 4 orang.

Gereja HKBP Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun ini merupakan gereja yang telah lama beridiri dan beraktivitas, namun karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, maka pengurusnya mengajukan IMB kepada instansi yang berwenang.

Hasil verifikasi sebagaiamana yang disampaikan Wandi Utama, mengatakan bahwa, Gereja HKPB dapat diberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Perizinan pendirian rumah ibadah merupakan kepentingan jangka panjang, dihawatirkan jika tidak memiliki izin kedepan bisa menimbulkan masaalah. Untuk itu, Kemenag Siak berupaya terus melakukan perizinan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Siak.

Wandi Utama menambahkan, IMB rumah ibadah nantinya akan diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah. Hal itu berdasarkan Permendagri 32 dan 59 tahun 2012 tentang ketentuan bantuan hibah. Untuk itu, diharapkan kerjasama dari masyarakat khususnya jamaah dan pengurus rumah ibadah dapat membantu Kemenag dalam melakukan sosialisasi ini. (gn)