Pekanbaru (Inmas), Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019),
merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun
2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan
atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan
adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut,
Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang
kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Dalam mengaktualisasikan SK ditjen Pendis ini Kasubbag Tata Usaha Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, Selasa tanggal 15
Oktober 2019, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah MTs
Muhammadiyah Pekanbaru, menurut mantan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau ini, monev wajib kita laksanakan untuk
mengukur kinerja dan capaian kinerja Kepala Sekolah / Madrasah, agar dapat kita
berikan masukan yang sifatnya membangun untuk kelancaran dan kemajuan
Pendidikan serta Madrasah / Sekolah yang di Nakhodai oleh kepala sekolah /
Madrasah yang bersangkutan.(Bustamar)