0 menit baca 0 %

Kasubbag TU,KanKemenag Kota Pekanbaru Monev Kinerja Kepala Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.


Pekanbaru (Inmas), Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Dalam mengaktualisasikan SK ditjen Pendis ini Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs.H.Efrion Efni.,M.Ag, Selasa tanggal 15 Oktober 2019, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah MTs Muhammadiyah Pekanbaru, menurut mantan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau ini, monev wajib kita laksanakan untuk mengukur kinerja dan capaian kinerja Kepala Sekolah / Madrasah, agar dapat kita berikan masukan yang sifatnya membangun untuk kelancaran dan kemajuan Pendidikan serta Madrasah / Sekolah yang di Nakhodai oleh kepala sekolah / Madrasah yang bersangkutan.(Bustamar)