Bengkalis (Inmas) – Sebanyak 60 orang
peserta yang terdiri dari 20 siswa MAN 1 Bengkalis, serta 40 mahasiswa STAIN
dan STIE Syari’ah Bengkalis, pada Kamis (24/10/2019) mengikuti kegiatan
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah, yang ditaja Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan selama
satu hari, yang digelar di Aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, jalan
Kelapapati Darat Bengkalis. Dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag Bengkalis Drs
H Jumari, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg dan Ketua
Pelaksana diwakili Bahruddin Ashuri SHI.
Selain
Kakan Kemenag dan Kasi Bimas Islam, Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA
juga menjadi salah seorang narasumber pada kegiatan tersebut, dengan materi pembahasan
seputar Fiqih Munakahat, yaitu hukum pernikahan yang sesuai dengan
undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia.
“Di
Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan, dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”, papar H Carles.
Terdapat
empat persyaratan sahnya suatu perkawinan menurut jumhur ulama dalam hukum
Islam, yaitu akad nikah yakni Ijab dan qobul, calon mempelai laki-laki dan
perempuan, wali dan saksi. Sementara di dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam
(KHI) mengatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan dibutuhkan, calon suami,
calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul.
Selanjutnya,
beliau juga mengatakan seseorang yang sudah siap untuk menikah, harus menyadari
bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari
keduanya. Maka, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung
jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Melalui kegiatan bimbingan
perkawinan bagi remaja usia nikah ini diharapkan dapat membuka wawasan para
peserta mengenai pernikahan dan apa saja sebaiknya yang mesti dipersiapkan
menuju gerbang pernikahan tersebut.
H Carles juga berpesan bagi yang belum menikah
agar memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kualitas diri, karena untuk
mewujudkan keluarga yang bagus diawali dengan pribadi suami istri yang bagus
pula. (tfk)