0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Beri Materi pada Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari 20 siswa MAN 1 Bengkalis, serta 40 mahasiswa STAIN dan STIE Syari ah Bengkalis, pada Kamis (24/10/2019) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah, yang ditaja Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementer...

Bengkalis (Inmas) – Sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari 20 siswa MAN 1 Bengkalis, serta 40 mahasiswa STAIN dan STIE Syari’ah Bengkalis, pada Kamis (24/10/2019) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah, yang ditaja Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

 

Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan selama satu hari, yang digelar di Aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis, jalan Kelapapati Darat Bengkalis. Dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag Bengkalis Drs H Jumari, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg dan Ketua Pelaksana diwakili Bahruddin Ashuri SHI.

 

Selain Kakan Kemenag dan Kasi Bimas Islam, Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA juga menjadi salah seorang narasumber pada kegiatan tersebut, dengan materi pembahasan seputar Fiqih Munakahat, yaitu hukum pernikahan yang sesuai dengan undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia.

 

“Di Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, papar H Carles.

 

Terdapat empat persyaratan sahnya suatu perkawinan menurut jumhur ulama dalam hukum Islam, yaitu akad nikah yakni Ijab dan qobul, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dan saksi. Sementara di dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan dibutuhkan, calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul.

 

Selanjutnya, beliau juga mengatakan seseorang yang sudah siap untuk menikah, harus menyadari bahwa di dalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya. Maka, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

 

Melalui kegiatan bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah ini diharapkan dapat membuka wawasan para peserta mengenai pernikahan dan apa saja sebaiknya yang mesti dipersiapkan menuju gerbang pernikahan tersebut.

 

H Carles juga berpesan bagi yang belum menikah agar memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kualitas diri, karena untuk mewujudkan keluarga yang bagus diawali dengan pribadi suami istri yang bagus pula. (tfk)