0 menit baca 0 %

Kasubbag Ortapeg Himbau Updating Data Simpeg

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam rangka melaksanakan program pemetaan pegawai Kementerian Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Agama, Kasubbag Ortapeg Kanwil Kemenag Riau, H Edi Tasman S Ag M Si menghimbau Operator...

 

Riau (Inmas)- Dalam rangka melaksanakan program pemetaan pegawai Kementerian Agama sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Agama, Kasubbag Ortapeg Kanwil Kemenag Riau, H Edi Tasman S Ag M Si menghimbau Operator untuk updating data PNS melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg), Jumat (16/08/2019).

“Data pegawai kita masih data yang lama dan tidak up to date, karenanya update data Simpeg ini sangatlah penting”, jelas Edi.

“Untuk  langkah awal kami akan memberikan formulir data pegawai untuk seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Formulir harus disi dengan data terbaru dan melampirkan bukti fisik untuk sertifikat atau piagam yang dimiliki pegawai”, tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : B. 1635/SJ/B.II.1/Kp.01.2/02/2018 tentang Peningkatan Pengelolaan Data PNS melalui Simpeg Kementerian Agama, untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan data perlu diperhatikan:

1.    Memberdayakan penanggung jawab dan pengelola Simpeg di seluruh satker;

2.    Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan Simpeg;

3.    Mengalokasikan anggaran dalam DIPA untuk menunjang pengelolaan Simpeg;

4.    Memastikan semua data PNS pada satker yang dikelola selalu dalam kondisi up to date, akurat dan terpercaya;

5.    Tembusan Surat Keputusan CPNS, PNS, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan, Pemberhentian dan Pemensiunan dan terutama kenaikan pangkat golongan III/c kebawah yang dikelola pada masing-masing satker agar segera dikirimkan kepada Sekjen Kemenag c.q. Kepala Biro Kepegawaian;

6.    Mengirimkan Daftar Urut Kepangkatan ke Biro Kepegawaian pada awal Desember tahun berjalan;

7.    Menggunakan Aplikasi KGB otomatis pada Simpeg dalam pembuatan Surat Keputusan KGB di satkernya;

8.    Apabila terdapat kesulitan dalam operasional Simpeg agar berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian cq. Bagian Data, Informasi, Naskah Kepegawaian melalui email datinpeg@kemenag.go.id.

Terakhir Edi berharap updating data ini dapat berjalan sesegera mungkin dan kita harus memastikan semua data PNS selalu dalam kondisi up to date, akurat dan terpercaya. (mega/andri)