Riau (Inmas)- Dalam
rangka melaksanakan program pemetaan pegawai Kementerian Agama sesuai Keputusan
Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem
Informasi Kepegawaian Kementerian Agama, Kasubbag Ortapeg Kanwil Kemenag Riau,
H Edi Tasman S Ag M Si menghimbau Operator untuk updating data PNS melalui
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg), Jumat (16/08/2019).
“Data pegawai kita masih
data yang lama dan tidak up to date,
karenanya update data Simpeg ini
sangatlah penting”, jelas Edi.
“Untuk langkah awal kami akan memberikan formulir
data pegawai untuk seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Formulir
harus disi dengan data terbaru dan melampirkan bukti fisik untuk sertifikat
atau piagam yang dimiliki pegawai”, tambahnya.
Berdasarkan Surat
Edaran Menteri Agama RI Nomor : B. 1635/SJ/B.II.1/Kp.01.2/02/2018 tentang
Peningkatan Pengelolaan Data PNS melalui Simpeg Kementerian Agama, untuk
kelancaran pelaksanaan pengelolaan data perlu diperhatikan:
1.
Memberdayakan
penanggung jawab dan pengelola Simpeg di seluruh satker;
2.
Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengelolaan Simpeg;
3.
Mengalokasikan
anggaran dalam DIPA untuk menunjang pengelolaan Simpeg;
4.
Memastikan semua
data PNS pada satker yang dikelola selalu dalam kondisi up to date, akurat dan terpercaya;
5.
Tembusan Surat
Keputusan CPNS, PNS, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan, Pemberhentian dan
Pemensiunan dan terutama kenaikan pangkat golongan III/c kebawah yang dikelola
pada masing-masing satker agar segera dikirimkan kepada Sekjen Kemenag c.q.
Kepala Biro Kepegawaian;
6.
Mengirimkan
Daftar Urut Kepangkatan ke Biro Kepegawaian pada awal Desember tahun berjalan;
7.
Menggunakan
Aplikasi KGB otomatis pada Simpeg dalam pembuatan Surat Keputusan KGB di
satkernya;
8.
Apabila terdapat
kesulitan dalam operasional Simpeg agar berkonsultasi dengan Biro Kepegawaian
cq. Bagian Data, Informasi, Naskah Kepegawaian melalui email datinpeg@kemenag.go.id.
Terakhir Edi berharap updating data ini dapat berjalan sesegera mungkin dan kita harus memastikan semua data PNS selalu dalam kondisi up to date, akurat dan terpercaya. (mega/andri)