Riau (Inmas) - Sejak ditetapkan dan keluarnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persiapan Pensiun, Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman, S. Ag. M. Si., menaggapinya dengan serius. Beliau mengatakan ini menyangkut status kepegawain ASN dan merupakan Hak Seorang PNS.
Edi Tasman mengatakan masa Persiapan Pensiun diberikan kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
Selain itu masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama, (satu) tahun. Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. "Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak", katanya.
Penjelasan lebih teknis di jelaskan oleh Nasrizan, Pengelola Bahan Kepegawaian dan Ketatalaksanaan Subbag Ortakep, tentang prosedur permohonan masa persiapan pensiun. Perka BKN no: 2 Tahun 2019. Ia menjelaskan 4 langkah dalam prosedur permohonan masa persiapan pensiun sebagai berikut:
1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
2) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau,
b. PPK melalui Pyb bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
3) Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
4) Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.Â
Nasrizan juga menjelaskan Hak dan Kewajiban PNS selama menjalani Persiapan Masa Pensiun sebagai berikut:
Hak PNS Masa Persiapan Pensiun sebagai berikut:
1. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
2. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjang&n, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
4. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PNS Masa Persiapan Pensiun sebagai berikut:
1. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
2. Instansi Pemerintah wajib:
a. memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan
b. memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu Kasubbag Ortakep H. Edi Tasman, S. Ag., M. Si berharap peraturan tersebut diterapkan sejak ditetapkan.(vera/andri)