0 menit baca 0 %

Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Paparkan Latsar CPNS

Ringkasan: Riau (Inmas)- Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat...

Riau (Inmas)- Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang ungkap Kasubbag Ortapeg, H Edi Tasman S Ag M Si di ruang kerjanya, Selasa (13/08/2019).

Edi menjelaskan terkait Peraturan Lembaga Admistrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pelatihan Dasar Calon PNS.

“CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan. Masa Prajabatan dilaksanakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS, yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Dan setiap Instansi Pemerintah wajib memberikan Pelatihan Dasar CPNS selama Masa Prajabatan”, jelas Edi.

 Adapun Struktur Kurikulum Pelatihan Dasar CPNS yaitu :

1.    Kurikulum pembentukan karakter PNS, terdiri atas agenda sikap perilaku bela Negara, agenda nilai-nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dan agenda habituasi.

2.    Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas yang menekankan pada praktik pengembangan kompetensi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan.

“Selain agenda- agenda kurikulum tersebut peserta Latsar CPNS juga diberikan pembelajaran orientasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman umum terkait kebijakan dan penyelenggaraan Latsar”, ungkap Edi.

Latsar akan dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1.    Selama 177 JP atau setara 18 hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Lastsar CPNS.

2.    Selama 320 JP atau setara 30 hari kerja yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta.

3.    Selama 14 JP atau setara 3 hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS

Sampai saat berita ini diturunkan (13/08/2019), Subbag Ortala dan Kepegawaian masih menunggu panggilan dari pihak Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang untuk Latsar CPNS 2018 di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau. (mega/andri)