0 menit baca 0 %

Kasubbag Ortakep Rincikan Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Ringkasan: Riau (Inmas) - Sejak ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, Tanggal 15 Mei 2019, Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman, S. Ag. M. Si., menanggapinya dengan serius.Edi mengatakan Perka BKN no 8 Tahun 2019 tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pas...

Riau (Inmas) - Sejak ditetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019, Tanggal 15 Mei 2019, Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman, S. Ag. M. Si., menanggapinya dengan serius.

Edi mengatakan Perka BKN no 8 Tahun 2019 tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Ia menyebut Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dimaksudkan sebagai pedoman untuk pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, bertujuan untuk terciptanya standarisasi secara sistematis, terukur dan berkesinambungan. 

Dimana Pengukuran indeks profesionalitas ASN menghasilkan Peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat bagi Pegawai YBS, Organisasi dan Masyarakat, lanjutnya.

Selanjutnya Pemanfaatan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara Organisasional, sedangkan hasil Pemanfaatan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak Profesional terutama dalam pelayanan Publik.

Indeks Profesional ASN dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk ditahun 2018 mencapai 81 %, ditinjau dari 4 sasaran yang ditetapkan yaitu dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Lebih lanjut disampaikan oleh H. Edi Tasman, S. Ag. M. Si., standar pengukuran meliputi:

1. Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. 

2. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. 

3. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. 

4. Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran, Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:

1) Hukuman disiplin ringan;

2) Hukuman disiplin sedang; dan

3) Hukuman disiplin berat. 

Terakhir, Kasubbag Ortakep H. Edi Tasman, S. Ag., M. Si  berharap Indeks Profesional ASN dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk ditahun 2019, mengalami peningkatan.(vera/andri).