Riau (Inmas) – Kepala
Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
melakukan pembinaan kepegawaian di MAN 3 Pekanbaru, yang disambut dan
dibuka langsung oleh Kepala MAN 3 Kota
Pekanbaru, H Sukeimi S Pd di Aula MAN 3 Kota Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh tenaga pendidik dan
kependidikan baik PNS maupun Non PNS sebanyak 35 orang, Senin (13/01/2020).
Kasubbag Ortakep H
Edi Tasman S Ag M Si menjelaskan Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan penjelasan tentang PP Nomor 11 tahun
2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja PNS.
Edi menjelaskan Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja yang
terdiri dari: pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian
kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang
harus dicapai setiap tahunnya. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem
karier.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Dalam kegiatan pembinaan di MAN 3 Kota Pekanbaru pembahasan
materi selanjutnya Edi Tasman juga menyampaikan tentang Kebijakan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam penggunaan Aplikasi SIEKA, yang
secara bertahap sudah mencapai 80 % terealisasi di Provinsi Riau.
Dalam hal tersebut
beliau juga menyampaikan target di tahun 2020, hendaknya penggunaan aplikasi
SIEKA dalam pelaporan Kinerja mencapai 100%, untuk itu kiranya ada kerjasama
berbagai pihak dalam mensukseskan Kebijakan tersebut. (andri)