Riau (Inmas) - Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019, Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman, S. Ag. M. Si., menaggapinya dengan serius. Beliau mengatakan dasar PP nomor 30 tahun 2019, untuk melaksanakan pasal 78 Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penjelasan lebih teknis di jelaskan oleh Apriza Iryani, S.E., Ak., M. Si., Analis Organisasi dan Tatalaksana Subbag Ortakep Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan.
Perempuan yang akrab disapa Yani ini menjelaskan prosedur penyusunannya SKP yang telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. SKP PNS ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.
Penetapan SKP dituangkan dalam dokumen SKP pemohonan masa persiapan pensiun. Lebih lanjut Apriza Iryani juga menyampaikan Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
Ia mengungkapkan pemantauan Kinerja dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik (SIESIEKA).
Pemantauan Kinerja digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terjadi keterlambatan atau penyimpangan.
“Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula”, jelasnya.
Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja. Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
Menanggapi hal itu Kasubbag Ortakep H. Edi Tasman, S. Ag., M. Si berharap pelaksanaan SIEKA menjadi dasar Penerapan PP tersebut.(vera/andri)