Riau (Inmas) – Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Edi Tasma S Ag M Si memimpin Rapat Kenaikan Pangkat Periode April
2020 di Aula Rapat Subbag Ortakep, Rabu (18/12/2019).
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan
Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan
kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian, sedangkan
jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi, penjelasan
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian H. Edi Tasman saat membuka secara resmi
kegiatan tersebut.
Edi menjabarkan
beberapa Regulasi yang terkait, sebagai pedoman Proses KP berjalan dengan
lancar sbb : UU No 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 46 ayat (1) PP
11/2017, Pasal 1 angka 6 PP 11/2017, Pasal 47 PP 11/2017, Pasal 1 angka 9 PP
11/2017, Pasal 1 angka 11 PP 11/2017, Pasal 1 angka 7 PP 11/2017, Pasal 362 PP
11/2017, Lampiran PP No 99 Tahun 2000, Pasal 68 ayat (1) UU ASN, Pasal 68 ayat
(2) UU ASN, Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU ASN, Pasal 68 ayat (5) dan (6) UU ASN,
Pasal 77 ayat (5) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU ASN, dan Pasal 47 huruf b UU
ASN.
Untuk mempermudah koordinasi dan proses KP, Kasubbag Ortakep
membagi 4 Koordinator Wilayah, sbb: Korwil 1. Kota Dumai, Kab. Bengkalis dan
Kab. Kepulauan Meranti, Korwil 2. Kab. Kota Pekanbaru, Kab. Siak dan Kab. Rokan
Hilir, Korwil 3. Kab. Inhil, Kab. Inhu dan Kab Kuansing dan Korwil 4. Kab.
Kampar, Kab. Rokan Hulu dan Kab Pelalawan.
Usulan KP Periode
April 2020 yang masuk ke Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Propinsi Riau Sebanyak
320 Berkas terdiri dari 12 Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Usul Kenaikan Pangkat baik Ke BKN Regional XII Pekanbaru dan
Ke Kementerian Agama RI di targetkan pada Minggu Pertama Bulan Februari 2020.
Paradigmanya harus diubah melayani, imbuh Edi Tasman.
“Pola yang baru dalam meningkatkan nilai tambah PNS agar
pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan
layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana
mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan. Pegawai tidak perlu lagi
dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat”, jelasnya.
Edi Tasman juga menghimbau pengelola kepegawaian di
Kabupaten Kota dapat melakukan koordinasi yang baik, agar proses KP sesuai
dengan waktunya. (andry/mega)