Kuansing (Inmas) – Dalam rangka monitoring kasus yang bernuansa keagamaan, Drs.H. Saifunnjar, MH Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau bersama staf Nur’ainun, SH pada tanggal 31 Mei 2016. Mereka melakukan kunjungan ke Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Kunjungan tersebut diikuti Drs. Armadis, Kepala Subbagian Tata Usaha Kamenag Kab. Kuansing dan H.Nur Ihsan, Kepala KUA Kec. Singingi Hilir. Kedatangan mereka diterima Agus Supriyanto, Kepala Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Suka Maju berserta beberapa perangkat Desa.
Acara pertemuan bertempat di Aula Desa Suka Maju. Kepala Desa menyampaikan hal yang terkait dengan harmonisasi Kerukunan Beragama di Desa Suka Maju menjelang puasa Ramadhan 1437 H tetap kondusif. “Sekitar bulan Maret 2016 yang lalu, adanya kasus keberatan masyarakat Desa Suka Maju atas berdirinya Pembangunan Gereja Methodist Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir, karena berdiri belum sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, sehingga masyarakat keberatan,” ucap Agus Supriyanto.
“Namun telah dibuat pernyataan oleh pihak panitia pembangunan Gereja untuk tidak melanjutkan pembangunan Gereja tersebut yang disaksikan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa, Perangkat Kecamatan, serta FKUB dan Kesbangpol Kab. Kuantan Singingi,” lanjut Kades.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak H. Saifunnajar, MH mengharapkan masyarakat agar bersabar dan menjaga tetap kerukunan di desa, dan terkait dengan sisa persoalan agar Kamenag dan FKUB Kabupaten turut mendorong, membantu ke arah penyelesaiannya. Demikian pula Ka.Kankamenag Kuansing yang diwakili Kasubbag Tata Usaha menyampaikan harapan yang sama agar setiap menyelesaikan persoalan menggunakan falsafah menarik rambut di dalam tepung, rambut berhasil di ambil sedangkan tepung tidak berserakan.
Setelah pertemuan dilanjutkan dengan peninjauan Gereja Methodist Desa Suka Maju yang berada tidak jauh dari Kantor Kepala Desa. (sf/g)
(edit;vera)