Riau (Inmas) – Kanwil Kemenag
Riau melalui Subbag Hukum dan KUB berupaya menangkal paham paham radikal dan
narkotika untuk tidak berkembang di
masyarakat khususnya di lingkungan madrasah. Acara yang dikemas dalam bentuk orientasi itu
bermuatan diskusi dan dialog diantara beberapa narasumber. Kegiatan Orientasi Pendidikan
Wawasan Kebangsaan dan pencegahan radikalisme, narkotika di lingkungan madrasah
se-Riau Tahun 2019 ini digelar di Fave Hotel Pekanbaru, Kamis 23 Mei 2019.
Kegiatan yang kali ke tiga dilaksanakan ini menggandeng jajaran Satker madrasah, penyuluh dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk bersama sama mewaspadai pemahaman radikalisme dan masuknya narkotika ke lingkungan madrasah.
Dihubungi terpisah, Anasri Nurdin MA selaku Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau, mengatakan orientasi yang ditujukan kepada satker madrasah dan penyuluh ini sangatlah tepat.
Dalam materi wawasan kebangsaaan dikupas tentang makna sumpah pemuda, pancasila, dan semangat para pahlawan kemerdekaan dalam berjuang merebut kemerdekaan. Guru dan penyuluh menurutnya adalah garda terdepan agen perubahan dalam rangka penguatan kapasitas penyuluh agama dan guru dalam menghadapi tantangan kedepan, sambung Anasri.
Ia mengungkapkan pesan moral yang ingin disampaikan stakeholder madrasah dan penyuluh khususnya madrasah adalah orientasi dan sosialisasi tentang nilai nilai kepada siswa/i tentang wawasan kebangsaan. “Ini sudah menjadi kavlingnya guru dan penyuluh”, ungkapnya.
Menurutnya jalur yang paling pas untuk menanamkan pemahaman dan pengertian adalah jalur pendidikan dan penyuluhan. “Paham ini bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan, apakah itu diskusi, dialog, muatan pembelajaran yang berisi nilai nilai, dan sosialiasi dalam bentuk ceramah”, ujarnya.
Ia tak menampik, sejumlah isu yang berkembang saat ini sering kali disandingkan dengan Islam bahkan dikonotasikan ke arah radikal. “Ini perlu dicounter, dan counternya adalah lembaga pendidikan, mewujudkan manusia yang anti radikal harus dibuktikan dengan pengetahuan dan sikap, ketika hal ini bisa diaplikasikan maka yakinkanlah bahwa radikal bukan milik kita”, lanjutnya.
“Kita boleh radikal dalam hal ilmu, dan pengamalan agama, yang tidak boleh adalah jangan memaksa orang lain untuk menerima pemahaman dan pendapat kita”, tekannya. Antitesisnya pemahaman itu dengan pemahaman, dalil harus diatasi dengan dalil dan hujjah harus diatasi dengan hujjah, tegasnya mengakhiri wawancara.(vera/faj)