0 menit baca 0 %

Kasubag TU Kuansing: Laksanakan Pembinaan Catin dengan Optimal

Ringkasan: Kuansing (Inmas) – Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi diwakili Kasubag TU H. Armadis, S.Ag didampingi Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, mengadakan pertemuan dengan Kepala KUA dan Pengurus BP4 Kecamatan, bertempat di aula Kantor Kemenag Kab.

Kuansing (Inmas) – Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi diwakili Kasubag TU H. Armadis, S.Ag didampingi Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, mengadakan pertemuan dengan Kepala KUA dan Pengurus BP4 Kecamatan, bertempat di aula Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi, Selasa (14/1).

Pertemuan ini bertujuan untuk merealisasikan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: 542 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara kursus calon pengantin, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2016 di Kab. Kuantan Singingi.

Dalam pengarahannya H. Armadis mengharapkan agar BP4 Kecamatan dapat melaksanakan kursus calon pengantin sesuai dengan peraturan tersebut.

“Dengan suscatin ini kita mengharapkan agar catin benar-benar dapat diberikan bekal pengetahuan dan dalam rangka  meminimalisir angka perceraian,” kata H. Armadis.

Lebih lanjut H. Armadis mengharapkan agar BP4 dapat berperan aktif dan bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan kepada calon pengantin, untuk terciptanya keluarga yang sakinah di Kab. Kuantan Singingi. (Rf)

 

(edit:vera/novam)