0 menit baca 0 %

Kasrizul, S.HI Terpilih Sebagai Ketua MUI Kecamatan Siak Periode 2018 2023

Ringkasan: Siak (Inmas) Pengurus  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak, menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) periode 2018-2023 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Siak, Selasa, (23/01/18). Muscab tersebut terkait dengan pergantian pengurus MUI periode 2012-2017 Kecamatan Siak yang sebelumnya d...

Siak (Inmas) Pengurus  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak, menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) periode 2018-2023 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Siak, Selasa, (23/01/18). Muscab tersebut terkait dengan pergantian pengurus MUI periode 2012-2017 Kecamatan Siak yang sebelumnya dipimpin Heri Purwanto, S.Ag. Acara tersebut dihadiri Ketua MUI Kabupaten Siak, H. Shofwan Shaleh, S.HI, Sekum MUI Kabupaten Siak, Nizamul Muluk, MA, Sekcam Siak, Penghulu Kampung, serta beberapa tokoh ulama, tokoh masyarakat dan pengurus MUI Kecamatan Siak.

Dari hasil Muscab tersebut, akhirnya terpilihlah al-Ustadz Kasrizul, S.HI sebagai Ketua MUI Kecamatan Siak untuk periode 2018-2023. Dalam sambutannya, Kasrizul menyampaikan bahwa sebagai lembaga, MUI mempunyai tiga fungsi, pertama, MUI berfungsi untuk memberikan fatwa/nasehat kepada pemerintah atau masyarakat baik itu diminta atau tidak diminta, kedua, lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah atau ummat sebagai wakil dari pemerintah atau ummat  itu sendiri, ketiga, memberikan layanan terhadap negara dan umat.

Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Siak, H. Shofwan Shaleh, S.HI dalam sambutannya menyinggung bahwa setelah aksi  damai Umat Islam Indonesia yang dikenal dengan aksi 212 dan seterusnya, ulama semakin mendapat tempat di hati umat Islam di Indonesia, karena ulama sangat responsif dengan kejadian, kegaduhan serta tekanan-tekanan terhadap umat, terbukti bahwa ulama adalah garda terdepan setiap persoalan umat yang terjadi. oleh karena itu tambahnya, MUI Kecamatan Siak yang terpilih harus mampu mengakomodir atau tukang pengatur yang elok  dari setiap keluhan-keluhan masyarakat  yang terjadi di Masyarakat Siak ini.

Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Heri Purwanto, S.Ag yang langsung bertindak menjadi koordinator keagamaan di Kecamatan Siak juga menyampaikan dan sekaligus berharap kepada MUI terpilih Nanti agar dapat mempererat silaturrahim dan mempersatukan umat di Kecamatan Siak, dan juga bisa menjadi mitra yang elok bagi KUA Kecamatan Siak, tambahnya.

Pemilihan calon Ketua Umum MUI Kecamatan Siak mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni, memahami pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memiliki akhlakul karimah, bersedia dicalonkan sebagai Ketua Umum, tidak merangkap sebagai pimpinan puncak organisasi atau ketua partai politik. (Hd)