0 menit baca 0 %

Kasi UKL KKP Pekanbaru: KKP Kawal Kesehatan Calhaj Dari Transmisi Penularan Penyakit

Ringkasan: Riau (Inmas) Upaya KKP dalam menerapkan Permenkes 15 Tahun 2016 tentang istitho ah kesehatan jamaah haji sudah dibuktikan beberapa tahun terakhir. Salah satu fungsi KKP dalam penyelenggaran ibadah haji adalah memastikan bahwa seluruh jamaah haji telah memenuhi syarat kesehatan haji  untuk  menjala...

Riau (Inmas) – Upaya KKP dalam menerapkan Permenkes 15 Tahun 2016 tentang istitho’ah kesehatan jamaah haji sudah dibuktikan beberapa tahun terakhir. Salah satu fungsi KKP dalam penyelenggaran ibadah haji adalah memastikan bahwa seluruh jamaah haji telah memenuhi syarat kesehatan haji  untuk  menjalankan ibadah haji di tanah suci. 

KKP berwenang melaksanakan dan menyeleksi calon jamaah yang tidak istitho’ah sementara dan merekomendasikan pembatalan keberangkatan  jamaah yang tidak memenuhi syarat istithoa’ah Selain itu Ia memaparkan lebih jauh terkait persiapan bantuan dinas kesehatan dan KKP dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H.

“Dinas kesehatan dan KKP sebagai otoritas kesehatan akan bekerja sama nantinya, kita tak bisa berdiri sendiri, mengingat SDM juga masih kurang khusus untuk layanan kesehatan”, terangnya. “Kita harus bertanggung jawab mulai dari pemeriksaan, rujukan maupun hingga layak atau tidaknya calhaj ini berangkat”, jelasnya.

Demikian dikatakan Dr R Melda Indri Purnama MM mengawali uraiannya saat diwawancara pada Kegiatan Rakor Lintas Sektoral di Hotel Dafam Pekanbaru, Rabu (13/02)

Kasi Upaya Kesehatan dan Lintas  Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) kelas II Pekanbaru ini mengungkapkan kriteria istitho’ah kesehatan itu meliputi kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, atau jamaah yang sulit diharapkan kesembuhannya.

“KKP Kelas II Pekanbaru domainnya adalah untuk pemeriksaan haji tahap akhir, tahap ke III di Embarkasi setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dinas kesehatan kab/kota untuk tahap I dan II terutama untuk istitho’ah kesehatannya”, ujar Master Manajemen ini. 

“Selepas itu baru dilakukan pemeriksaan tahapan akhir, pada tahap akhir ini mulai dari pemeriksaan status kesehatan jamaah yang ada di kartu kesehatan jamaah Haji (KKJH). Pada tahap inilah penilaian akhir jamaah layak terbang atau tidaknya jamaah ke tanah suci”, jelasnya lagi.

Dititik inilah peran penting KKP dalam melaksanakan tugas pokoknya mengawal kesehatan jamaah, dari transmisi penularan penyakit melalui jamaah haji. Berkenaan dengan itu maka dilakukan upaya maksimal dalam penguatan jejaring kesehatan di Embarkasi maupun debarkasi dalam operasional ibadah haji Tahun 2019.

Hal itu dilakukan untuk pencegahan keluar masuknya penyakit, mengingat ada beberapa penyakit yang harus diwaspadai terutama seperti penyakit menular potensial mewabah, atau penyakit flu unta, atau penyakit korela ini tidak boleh berangkat. Bahkan untuk penyakit jantung jenis kelainan pada dinding jantung, penyakit paru atau sesak nafas juga dikhawatirkan untuk berangkat.

Lebih jauh diulasnya yang diperlu diperhatikan adalah wanita usia subur, bagi wanita usia subur yang diperbolehkan berangkat ke tanah suci adalah yang negatif hasil pemeriksaan kehamilannya. Khusus untuk wanita hamil harus dipastikan memenuhi syarat yakni sudah mendapatkan suntik vaksinasi  menginitis dan di usia kehamilan dari 14 hingga 26 minggu. “Dibawah 14 Minggu tidak boleh terbang, diatas 26 minggu juga tidak boleh terbang”, ujarnya.

Selain pelayanan vaksinasi, upaya pencegahan juga perlu dilakukan inspeksi tempat pengolahan makanan maupun pemeriksaan sanitasi dan kualitas lingkungan catering penerbangan di  wilayah Embarkasi maupun penerbangan haji.

Tak lupa ia menganjurkan agar calhaj Riau membiasakan mengkonsumsi air putih kalau bisa satu gelas setiap jamnya dimulai dari persiapan berangkat. Yang tak kalah penting, bila jamaah sudah pasti berangkat jangan lupa membawa alat pelindung diri seperti masker, payung, kacamata, ling tidak dan menjaga kesehatan, dan u agar membawa masker, payung kacamata, ucapnya memberi saran.(vera)