Riau (Inmas) – Pelaksanaan
Haji Tahun 2019 diperkirakan akan
dimulai pada 6 Juli 2019 mendatang. Untuk ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh calon jamaah haji. Pertama
adalah persiapan paspor.“Alhamdulillah ini sudah selesai, namun ada beberapa
kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenag RI”, ungkap h Asril kepada Humas di
ruang kerjanya pada Jum’at (29/03).
Pertama, Kepres BPIH bukan hanya memuat DC tapu juga IC. Setidaknya ini mengurangi pertanyaan masyarakat tentang hasil investasi/nilai manfaat dana haji.
Kedua Biaya Paspor langsung dibayar oleh calon jamaah setelah itu basru bisa melakukan rekam biomterik. “Biometrik biasanya dilakukan di embarkasi, untuk Riau seperti tahun sebelumnya di Batam, namun tahun ini biomterik dilakukan didaerah masing masing, termasuk Riau yang dipusatkan di Kanwil Kemenag Riau.
Manasik haji di KUA dibiayai dari dana kemaslahatan. Pencairannya dengan mekanisme hibah sehingga menjadi bagian dari APBN. Karena itu KUA wajib menyusun dan menyampaikan laporan dan bukti buktinya ke Kankemenag . “Laporan tersebut dikompulasi secara berjenjang hingga ke pusat”, ungkap Asril, melanjutkan poin ketiga.
Keempat, Visa pragresif yang dibebankan kepada jamaah haji/TPHD yang pernah berhaji. “Ini diberlakukan bagi calon jamaah yang sudah berhaji sampai dengan Tahun 2015, bagi calon jamaah yang sudah melaksanakan haji pada Tahun 2016-2018, dikenakan biaya visa progresif sebanyak 7 jutaan.
Kelima, Pelunasan BPIH bisa dengan non tunai. Dan terkahir, juknis PHOH sepanjang belum ada yang baru, masih menggunakan juknis yang lama, juknis kemarin masih berlaku karena tanpa tahun. Selebihnya, hal hal yang belum diatur dari juknis sebelumnya akan diatur di juknis yang baru. Namun demikian juknis baru masih menunggu UU dan PMA yang baru.
Selain itu Asril juga menyinggung kebijakan baru terkait penyusunan kloter. “Ini disusun oleh Kemenag bekerja sama dengan KBIH, dan formasi terbaru penyusunan kloter berdasarkan masing masing kecamatan”, lanjutnya. “Hal ini mempermudah komunikasi CJH satu dengan lainnya”, imbuhnya. Kebijakan lain yang tak kalah penting hingga saat ini adalah kebijakan tentang embarkasi haji ANTARA yang masih menunggu SK dari Menag. “Informasi terakhir, insyaallah tidak akan berapa lagi SK ini akan keluar, kalau pun seandainya belum keluar hingga waktu yang ditargetkan, kita akan melaksanakan ibadah haji seperti tahun lalu saja, kita doakan saja semoga SK yang ditunggu ini segera keluar”, sebutnya.(vera)