0 menit baca 0 %

Kasi PHU: Waktu Pembayaran BPIH Diperpanjang .

Ringkasan: .Pekanbaru (inmas), Waktu Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2020 di perpanjang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi HS, MA pada rapat dengan Ka.

.

Pekanbaru (inmas), Waktu Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2020 di perpanjang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi HS, MA pada rapat dengan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru hari ini di aula mini. Selasa (24/03).

Pantauan tim inmas, Turut hadir dalam rapat pejabat yang dipimpin oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag yakni Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni,  M.Ag dan para Kasi/ Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Sebelumnya diinformasikan bahwa berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 160/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 2020 dimana untuk Tahap I pembayarannya dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret s/d 17 April 2020 sedangkan Tahap II mulai 30 April s/d 15 Mei 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomo 240001/ 2020 tertanggal 24 Maret 2020 terjadi perpanjangan waktu. Untuk pembayaran BPIH tahun 2020. Tahap I hingga 30 April sedangkan tahap II diundur, mulai tanggal 12 s/d 20 Mei 2020. Dengan demikian pelayanan pun menjadi lebih longgar. Ujar Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru.Â