.
Pekanbaru (inmas), Waktu Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2020 di perpanjang. Informasi
ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi HS, MA pada rapat dengan Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru hari ini di aula mini. Selasa (24/03).
Pantauan tim inmas, Turut hadir dalam rapat pejabat
yang dipimpin oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag
yakni Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni,
M.Ag dan para Kasi/ Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru.
Sebelumnya diinformasikan bahwa berdasarkan Kepdirjen
PHU Nomor 160/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler tahun 2020 dimana untuk Tahap I pembayarannya dilaksanakan
mulai tanggal 19 Maret s/d 17 April 2020 sedangkan Tahap II mulai 30 April s/d
15 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomo 240001/ 2020
tertanggal 24 Maret 2020 terjadi perpanjangan waktu. Untuk pembayaran BPIH
tahun 2020. Tahap I hingga 30 April sedangkan tahap II diundur, mulai tanggal
12 s/d 20 Mei 2020. Dengan demikian pelayanan pun menjadi lebih longgar. Ujar
Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru.