Pekanbaru (Humas) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kota Pekanbaru H. Defizon, S. Kom kembali membuat gebrakan baru, yakni menertibkan pelaksanaan manasik oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Penertiban ini dimaksudkan agar setiap lalu lintas pelaksanaan manasik oleh KBIH benar-benar tepat sasaran dan memenuhi kaedah peraturan yang diberlakukan, sehingga KBIH yang beroperasi benar-benar dapat menjadi mitra kerja Kemenag yang dapat dihandalkan untuk memberikan pencerahan kepada Calon Jemaah Haji (CJH) dan pada akhirnya dapat terwujudnya jemaah haji yang mandiri.
“Kita telah memantau selama ini begitu banyak lembaga-lembaga manasik yang berperan dan beroperasi di Kota Pekanbaru. Hanya saja, apakah semua lembaga itu telah mengantongi izin. Jika belum, nah inilah yang kita dorong agar mereka mengurus perizinannya,” ungkap H Defizon.
Lebih lanjut H Defizon menuturkan, “Selama ini baru lima lembaga yang mendapatkan izin sebagai KBIH, selebihnya hanya lembaga manasik biasa. Ke depan kita berharap, jika semua lembaga ini sudah berstatus izin KBIH, maka akan kita bentuk Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) Kota Pekanbaru.”
Upaya dan langkah yang dilakukan sebelumnya telah diadakan pendekatan dan perbincangan dengan para pengelola lembaga manasik, dan telah ada kata sepakat untuk itu, sehingga sampai Rabu (19/11) sudah ada sembilan KBIH yang telah mendapatkan perizinan, sedangkan selebihnya dalam proses pengurusan dan penyiapan. (zamhir, edit by ghp)