Dumai (Inmas) - Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.
H. Zakaria menjadi pemateri pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat
Kecamatan. Pelaksanaan Manasik Haji tersebut dilaksanakan di Masjid Taqwa Jalan
Jenderal Sudirman Dumai. Sabtu (15/06/2019)
Kasi PHU merangsang para CJH
dengan pembacaan talbiyah dan sholawat haji. Baru kemudian memasuki materi
terkait. H. Zakaria menjabarkan materi yang dia punya yakni “Bimbingan Manasik
Haji dan Umrah”. Pengertian haji menurut syar’i adalah mengunjungi baitullah
(ka’bah) dalam waktu tertentu untuk beribadah dengan melakukan beberapa
perbuatan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa’i dan lain-lainya.
Hukum mengerjakan ibadah haji adalah wajib dalam sekali seumur hidup setiap orang Islam yang memenuhi syarat, dan bagi orang yang bernazar melakukannya.
Sedangkan haji untuk yang kedua
kali atau lebih hukum mengerjakannya adalah sunat. Di dalam Al-Qur’an ada dua
ayat yang menjelaskan bahwa ibadah haji semata-mata Lillah, dilakukan karena
Allah bukan karena yang lain, tutup H. Zakaria. (Zul/Hf)