0 menit baca 0 %

Kasi PHU Sampaikan Materi Manasik Haji Tingkat Kecamatan

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria menjadi pemateri pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan. Pelaksanaan Manasik Haji tersebut dilaksanakan di Masjid Taqwa Jalan Jenderal Sudirman Dumai.

Dumai (Inmas) - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria menjadi pemateri pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan. Pelaksanaan Manasik Haji tersebut dilaksanakan di Masjid Taqwa Jalan Jenderal Sudirman Dumai. Sabtu (15/06/2019)

Kasi PHU merangsang para CJH dengan pembacaan talbiyah dan sholawat haji. Baru kemudian memasuki materi terkait. H. Zakaria menjabarkan materi yang dia punya yakni “Bimbingan Manasik Haji dan Umrah”. Pengertian haji menurut syar’i adalah mengunjungi baitullah (ka’bah) dalam waktu tertentu untuk beribadah dengan melakukan beberapa perbuatan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa’i dan lain-lainya.

Hukum mengerjakan ibadah haji adalah wajib dalam sekali seumur hidup setiap orang Islam yang memenuhi syarat, dan bagi orang yang bernazar melakukannya.

Sedangkan haji untuk yang kedua kali atau lebih hukum mengerjakannya adalah sunat. Di dalam Al-Qur’an ada dua ayat yang menjelaskan bahwa ibadah haji semata-mata Lillah, dilakukan karena Allah bukan karena yang lain, tutup H. Zakaria. (Zul/Hf)