0 menit baca 0 %

Kasi PHU “ Masa Pelunasan BPIH Reguler Kembali Diperpanjang”

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Untuk kedua kalinya, Menteri Agama mengeluarkan KMA tentang perpanjangan masa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1441 H/ 2020 M.Demikian diinformasikan oleh Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H.


Pekanbaru (inmas), Untuk kedua kalinya, Menteri Agama mengeluarkan KMA tentang perpanjangan masa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1441 H/ 2020 M.Demikian diinformasikan oleh Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hs, S.Ag, MA kemarin di WA Grup. Senin (27/04).

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 359 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 253 tahun 2020 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/ 2020 M.

Dimana pada KMA Nomo 253 masa perpanjangan dimulai pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020. Namun kondisi saat ini dimana penyebaran Covid- 19 masih berlangsung sehingga menjadi kendala dalam hal pelunasan bagi jama’ah haji. Hal inilah yang melatarbelakangi perpanjangan waktu pelunasan.  

Diantara bunyi diktum KMA Nomor 359 tahun 2020 tersebut, Apabila sampai dengan tanggal 30 April 2020, Kuota Jama’ah Haji Reguler, Kuota PHD dan Kuota Pembimbing KBIHU belum terpenuhi, Pembayaran BIPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum SEPULUH diperpanjang dari tanggal 12 Mei sampai 20 Mei 2020.(Idris/ Bustamar).