Pekanbaru (inmas), Untuk kedua kalinya, Menteri Agama
mengeluarkan KMA tentang perpanjangan masa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (BPIH) Reguler tahun 1441 H/ 2020 M.Demikian diinformasikan oleh Kasi PHU
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hs, S.Ag, MA kemarin di WA
Grup. Senin (27/04).
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 359 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 253 tahun 2020
tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/ 2020
M.
Dimana pada KMA Nomo 253 masa perpanjangan dimulai pada
tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020. Namun kondisi saat ini
dimana penyebaran Covid- 19 masih berlangsung sehingga menjadi kendala dalam hal
pelunasan bagi jama’ah haji. Hal inilah yang melatarbelakangi perpanjangan waktu
pelunasan.
Diantara bunyi diktum KMA Nomor 359 tahun 2020 tersebut,
Apabila sampai dengan tanggal 30 April 2020, Kuota Jama’ah Haji Reguler, Kuota PHD
dan Kuota Pembimbing KBIHU belum terpenuhi, Pembayaran BIPIH sebagaimana dimaksud
dalam Diktum SEPULUH diperpanjang dari tanggal 12 Mei sampai 20 Mei 2020.(Idris/
Bustamar).