Dumai (Inmas) - Berdasarkan Surat Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-161/Kw.04.2/1/Hj.01.1/04/2020, Tanggal 27 April 2020, Perihal Undangan Rapat Online yang di taja oleh Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli turut hadir mengikuti Rapat Online melalui Via Aplikasi ZOOM bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kepala Bidang Haji dan Umrah beserta Kepala Seksi pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Rapat dilaksanakan dengan menggunakan Via Aplikasi ZOOM pada masing-masing daerah, sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran penularan Covid-19, Senin (04/05/2020). Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli mengatakan poin utama pada rapat online tersebut adalah, “Pelaksanaan Manasik Haji 1441 H/2020 M harus dilaksanakan secara online, guna memberikan secara maksimal ilmu manasik kepada calon jemaah haji,” terangnya kepada Humas usai rapat online. Hal ini sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/250/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka segala kegiatan Kantor dilakukan dirumah (WFH), ujar Kasi PHU Kemenag Dumai. (Arief)