0 menit baca 0 %

Kasi PHU Gelar Sosialisasi Undang-undang Perhajian di Kecamatan Sabak Auh

Ringkasan: Siak (Inmas) – Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji di Indonesia di beberapa Kecamatan, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Muhyaruddin Matondang, S.Ag di damping Staf pengelola PHU H.

Siak (Inmas) – Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji di Indonesia di beberapa Kecamatan, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H. Muhyaruddin Matondang, S.Ag di damping Staf pengelola PHU H. Zubir Efendi, M.Sh berkunjung ke Kecamanatan Sabak Auh untuk memberikan materi pada kegiatan yang sama.

Dari laporan yang disampaikan oleh Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Sabak Auh Zul Azmi, S.Ag menyampaikan bahwa, bagi peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berharap bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak khususnya di Kecamatan Sabak Auh tentang undang –undang yang berlaku mengenai pelaksanaan haji di Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari rabu (26/10/16) di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabak Auh.

Acara ini dihadiri sebanyak 30 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI) kecamatan Sabak Auh. Tujuan sosialisasi ini adalah upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat, tentang penyelenggaraan haji dan umroh yang tercantum pada Undang-undang No 13 tahun 2008 yang setiap tahun selalu mengalami perubahan.

Pemateri berharap dengan kegiatan ini, peserta dapat memberikan informasi tentang perhajian kepada masyarakat sebagai calon jamaah haji yang selalu mengalami perubahan, seperti kuota haji pertahun, biaya haji, dokumen haji dan lain sebagainya. (Awl)