Siak (Inmas) – Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang perhajian di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungaraya, Senin (24/10/16).
Ada pun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pengurus IPHI Kecamatan Bunga Raya dengan jumlah 40 Orang peserta. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Muhyaruddin Matondang, S.Ag dan Staf PHU H. Zubir Efendi, M.Sh. selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut di Hadiri Kepala KUA Kecamatan Bunga Raya Ali Murtadho, S.Ag.
Menurut Kasi PHU H. Muhyaruddin Matondang, S.Ag yang mewakili Kakankemenag pada kegiatan tersebut menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat secara langsung, agar Masyarakat mengetahui dan memahami secara langsung apa yang tertuang dalam peraturan tersebut.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas Nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah dibawah koordinasi kementerian Agama. Oleh Karenanya undang-undang tentang perhajian ini penting untuk diketahui oleh segala lapisan Masyarakat, karena ibadah haji merupakan bagian ibadah yang akan dilaksanakan bagi mereka yang memiliki kemampuan . “Ujar Muhyar”