0 menit baca 0 %

Kasi PHU Bahas KMA Nomor 494 /2020 Bersama Ka.Kankemenag

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru bahas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 bersama Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru.


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru bahas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 bersama Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. Jum’at (05/06).

Pantauan tim inmas, Hadir dalam pertemuan ini Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag (Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru), H. Suhardi Hasan HS, S.Ag, MA (Kasi PHU), H. A.N.Khofify, S.Ag, MH (Kasi Bimas Islam) dan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru.

KMA Nomor 494 /2020 membahas tentang Pembatalan Keberangkatan Jema’ah  haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M. KMA ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.

Dalam pertemuan ini, dibicarakan langkah langkah yang harus ditempuh oleh Kemenag  terkait dengan status Jemaah haji reguler Kota Pekanbaru yang telah melunasi Bipih tahun1441 H. Bagaimana uang setoran yang telah dibayarkan oleh jema’ah dan lain sebagainya. (Idris/ Bustamar)Â