Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula mini Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
(Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru bahas Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 bersama Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. Jum’at
(05/06).
Pantauan tim inmas, Hadir dalam pertemuan ini Dr. H.
Edwar S. Umar, M.Ag (Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru), H. Suhardi Hasan HS, S.Ag,
MA (Kasi PHU), H. A.N.Khofify, S.Ag, MH (Kasi Bimas Islam) dan Ka. KUA se- Kota
Pekanbaru.
KMA Nomor 494 /2020 membahas tentang Pembatalan Keberangkatan
Jema’ah haji pada Penyelenggaraan Ibadah
Haji tahun 1441 H/ 2020 M. KMA ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Juni
2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
Dalam pertemuan ini, dibicarakan
langkah langkah yang harus ditempuh oleh Kemenag terkait dengan status Jemaah haji reguler
Kota Pekanbaru yang telah melunasi Bipih tahun1441 H. Bagaimana uang setoran yang
telah dibayarkan oleh jema’ah dan lain sebagainya. (Idris/ Bustamar)Â