0 menit baca 0 %

Kasi Penyiapan Transportasi Udara : Penetapan Embarkasi Masih Berdasarkan Provinsi, Menuju Zonanisasi

Ringkasan: Riau (Inmas) - Ditjen PHU Kemenag RI Eda Yati Dasril selaku Kasi Penyiapan Transportasi Udara dan Kasi Pelayanan Cecep Nursyamsi turun langsung ke Riau pada Rabu (20/02) untuk menindaklanjuti tahapan proses Embarkasi Haji Antara Riau. Kegiatan yang beragendakan rapat bersama para Kasi Haji Kab/kota...

Riau (Inmas) - Ditjen PHU Kemenag RI Eda Yati Dasril selaku Kasi Penyiapan Transportasi Udara dan Kasi Pelayanan Cecep Nursyamsi turun langsung ke Riau pada Rabu (20/02) untuk menindaklanjuti tahapan proses Embarkasi Haji Antara Riau. Kegiatan yang beragendakan rapat bersama para Kasi Haji Kab/kota se-Riau, Stakeholder dan Instansi terkait itu dibuka langsung oleh Karo Setdaprov Riau Masrul Kasmy.Ā 

Eda mengatakan sebelum SK dikeluarkan, perlu dilaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu.

"Ini melibatkan seluruh seksi Haji se-Riau, setelah SOP dibuat baru nanti kita buat simulasi", tuturnya.

ā€œSetelahĀ  SOP ini kita bakukan danĀ  kita sepakati semua, selanjutnya tinggal menunggu proses penyelesaian karena surat Gubernur targetkan awal Maret selesaiā€, tegasnya.Ā 

Selepas itu baru bisa melakukan rapat teknis ditingkat Kementerian Pusat artinya kami kan punya link untuk imigrasi bea cukai dan segala macam tentu stemnya itu bukan lagi domestik tapi sudah stem internasional.

Eda menyebut perintah untuk stem domestik itu adanya dari menkumham.

ā€œPusat Intelijen Imigrasi memerintahkan kepada Kanwil Imigrasi Riau untuk melakukan proses cap stempelnya, jadi masih ada yang harus dilakukan, mudah-mudahan bisa segera, sepanjang memang Pemda fokus untuk proses penyiapan ini, tukasnya.Ā 

ā€œSepanjang itu dilakukan, progress pasti semakin cepat, 24 jam sebelum keberangkatan jamaah harus sudah masuk dalam asrama haji dan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, mereka berhak mendapatkan tiga kali makan dan dua kali snack", terangnya.

ItuĀ  sudah dapat anggaran di kementerian Agama Pusat yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Diantara 24 jam itulah jamaah melakukan proses pemeriksaan kesehatan, jamaah mendapatkan living cost, jamaah mendapatkan pemeriksaan paspor,Ā  menerima layanan finger print, bayometrik dan lain lain termasuk pemantapanĀ  manasik dan kloter serta pemeriksaan barang bagasi.

Jadi pemeriksaan layanan haji itu berbeda dengan layanan penumpang. KalauĀ  ke bandara kita chek in sendiri, tidak seluruh proses chek in sudah dilakukan di asrama haji sehingga jamaah clear, maka itu dibutuhkan penyusunan rapat secara satu atap (terpadu) dengan teman teman dari stekolders."Karena masing masing punya SOP dan masing- masing punya protap yang harus kita hormati", tegasnya. Penggabungan layanan satu atap inilah yang memerlukan konsekuensi bersama, sebutnya.

"Kalau Riau masih bisa ditempuh jalur darat dan laut, sehari ada tapi kalau wilayah timur itu tiga hari empat hari belum tentu ada layanan", sebutnya mencontohkan.

Pemerintah pusatĀ  mendukung sepenuhnya untuk Embarkasi ini. Pun pemerintah daerah tingkat I termasuk dalam kaitannya hal dengan rencana penetapan embarkasi haji antara Riau.

Apalagi dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008 pasal 9 menyatakan bahwa gubernur adalah koordinator penyelenggara haji di daerahnya masing- masing dan itu undang- undang yang menyebut itu.

Kedua, dalam bentuk peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Hanya saja seluruh layanan embarkasi AntaraĀ  Ā masuk disitu danĀ  tidak lagi dilakukan diasrama haji embarkasi.

ā€ Jadi mau tidak mau yang dekat semakin dekat yang jauh ya memang harus sedikit berkorban karena proses itu", imbuh Eda.

Sampai saat ini penetapan embarkasi masih berdasarkan provinsi, nanti pada saatnya kalau seandainya kebijakan zonanisasi embarkasi diberlakukan, maka akan ada irisan bahwa daerah tertentu yang dekat dengan embarkasi haji, maka dia akan diterbangkan melalui embarkasi tersebut nanti kedepannya. "saat ini masih dalam rencana, masih kita kaji plus minus nya", tutup pejabat yang akrab disapa Eda ini.(vera/faj)