0 menit baca 0 %

Kasi Penyelenggara Syariah Mengukur Tanah Wakaf di Kecamatan Pangean

Ringkasan: Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggara Syariah H. Jefri Eriadi, S.Ag melakukan pengukuran tanah wakaf pada hari Selasa (13/03/2018) di kecamatan Pangean. Objek yang diukur adalah sebidang tanah yang diatasnya telah b...

Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggara Syariah H. Jefri Eriadi, S.Ag melakukan pengukuran tanah wakaf pada hari Selasa (13/03/2018) di kecamatan Pangean. Objek yang diukur adalah sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan setengah jadi, rencananya diatas tanah tersebut akan dibangun sebuah masjid. Pengukuran juga didampingi oleh kepala KUA Pangean dan seorang petugas dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.

Pada kegiatan pengukuran tersebut H. Jefri Eriadi menyampaikan, "Kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat yang mempunyai tanah wakaf atau yang mempunyai rencana untuk mewakafkan tanahnya supaya secepatnya melakukan pengurusan sertifikat Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya, yang prosesnya bisa diajukan melalui kantor urusan agama setempat, yang selanjutnya diteruskan pelaporannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota ke bagian seksi penyelenggara syariah".

"Setiap sertifikat AIW yang telah jadi tersebut satu rangkapnya akan menjadi arsip bagi seksi penyelenggara syariah, guna kelengkapan administrasi di kantor kami". paparnya. (N/R)