Pekanbaru
(inmas), Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan, MA adakan
pertemuan silaturrahmi dengan Pengawas
Madrasah se- Kota Pekanbaru. Rabu (19/07)
Silaturrahmi
dimaksudkan untuk lebih mengenal secara dekat antara Pengawas madrasah dengan
Kasi yang baru, mengingat Kasi Penmad
yang lama mutasi Disamping itu
juga membahas tentang pembagian tugas pegawas serta membicarakan kendala-kendala
yang ada di madrasah.
“Pertemuan
ini merupakan yang pertama kali sejak saya diangkat menjadi Kasi Madrasah.
Dalam pertemuan silaturrahmi ini saya ingin
mengenal secara lebih dekat kepada Pengawas. Madrasah yang ada walaupun
sebelumnya sudah saya kenal”. Ungkap Dahlan.
Di
tempat berbeda salah seorang Pengawas saat dimintai keterangan terkait
pertemuannya dengan Kasi Peddidikan
Madrasah yang baru mengungkapkan.” Pertemuan
itu disamping ajang silaturrahmi juga
membahas pembagian tugas Pegawas, Ketentuan Akreditasi tahun 2017 dan
Syarat-syarat pencairan sertifikasi. Ungkap Hj. Rosnani, MA.
“Menurut
UU Nomor 19 / 2017 bahwa syarat
pencairan sertifikasi bagi pengawas harus ada 7 lembaga madrasah binaan atau 40
guru binaan.” Rosnani menambahkan. (Idris)