0 menit baca 0 %

KASI PENMAD PIMPIN RAPAT PERSIAPAN PENYALURAN DANA BOS.

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyaluran Dana BOS bagi Madrasah Intidaiyah Swasta & Madrasah Aliyah Swasta di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka perlu dilakukan berbagi persiapan agar saat penyaluran dana BOS tersebut tidak terdapat kendala maupun permasalahan...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penyaluran Dana BOS bagi Madrasah Intidaiyah Swasta & Madrasah Aliyah Swasta di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka perlu dilakukan berbagi persiapan agar saat penyaluran dana BOS tersebut tidak terdapat kendala maupun permasalahan dikemudian hari.
Terkait dengan sebagaimana tersebut di atas, seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu pada Selasa 28 Agustus 2019 melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Penyaluran Dana BOS pada MIS dan MAS Tahap Kedua TA 2019 di aula Kankemenag Kab. Inhu dengan seluruh pihak terkait Madrasah yang akan menerima dana BOS tersebut.
Dalam sambutan/arahannya, kasi Penmad Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I ( sebelah kiri pada gambar ) berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat menyajikan suatu data dengan cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Buruknya kinerja pada suatu madrasah tentu buruk jugalah kinerja seksi Penmad, kemudian Kankemenag Kab. Inhu, Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan pada akhirnya Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk itu, mari kita secara bersama-sama berkomitmen melaksanakan kegiatan/program seksi Penmad Berbasis Data Akurat dan Pelaporan Tepat Waktu, demikian beberapa penyampaian Hendriadi.
Sementara itu, Duleh Malik, S.IP ( sebelah kanan pada gambar ) selaku Pelaksana/Analis Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Seksi Penmad yang juga merupakan Bendahara Pengeluaran PAKIS memberikan pembinaan terkait Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Tahap Pertama TA. 2019, serta melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) antara Kankemenag Kab. Inhu dengan Madrasah Penerima Dana BOS sebagaimana tersebut di atas.
Maksud dibuatnya perjanjian tersebut adalah untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana BOS yang dananya berasal dari DIPA Satker Kankemenag Kab. Inhu Tahun Anggaran 2019, serta bertujuan untuk pelaksanaan penyaluran Dana BOS dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel, demikian Duleh Malik menyampaikan kepada tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).