Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka mempercepat pencairan dana BOP RA (Bantuan Operasional Raudhatul Ulum) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahap I Tahun Anggaran 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Bantuan Operasional Raudhatul Ulum (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seluruh tingkatan Madrasah baik Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal tersebut telah dilaksanakan mulai Kamis, 19 Maret 2020 yang lalu.
Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd,I menyampaikan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa seluruh Kepala RA dan Madrasah dalam mengelola dana BOP RA & BOS harus berpatokan pada Juknis yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Seksi Penmad telah menegaskan bahwasanya menggunakan dan memanfaatkan dana BOP & BOS tersebut untuk keperluan RA dan Madrasah dengan sebaik mungkin sesuai dengan petunjuk, tidak boleh melenceng atau merubahnya, dikarenakan akan menjadi permasalahan dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditindak hukum pidana bila dipergunakan/dimanfaatkan bukan untuk peruntukannya atau keluar dari Juknis yang ada, ujar Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) ketika memantau penandatanganan SPK dana BOP RA & BOS Tahap I Tahun Anggaran 2020 pada hari Senin, 23 Maret 2020.(tulang)
KASI PENMAD PANTAU PENANDATANGANAN SPK PENCAIRAN BOP RA & BOS TAHAP I TA. 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka mempercepat pencairan dana BOP RA (Bantuan Operasional Raudhatul Ulum) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahap I Tahun Anggaran 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan penandatangan...