Kampar (Inmas) - Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2018 tepat guna dan tepat sasaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Drs H Faizin MPd, dan rombongan, memonitoring Penggunaa Dana BOS di RA As Syafira Tapung, hari selasa (09/10/2018).
Dalam monitoring tersebut Faizin menyampaikan apa yang disampaikan oleh Bapak Kakan Kemenag Kampar dalam monitoring pada hari senin yang lalu, bahwasanya Bapak Alafian menghimbau kepada seluruh Madrasah baik swasta maupun Negeri yang mendapatkan dana BOS untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Faizin mengatakan, Setiap Madrasah baik Negeri Maupun Swasta harus membuat daftar nama-nama murid yang bebas dari biaya atau iuran. Pilihlah murid yang paling miskin diantara yang miskin, kemudian bebaskan biaya mulai dari uang sekolah, pakain, buku maupun biaya lainya.
Dalam penggunaan Dana BOS ini, mari kita lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat aturan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Faizin. (Ags/Usm)