Kuansing (Inmas) - Kepala Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs.H. Alfiani mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah Negeri berubah berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 669 tahun 2016.
Demikian disampaikannya kepada Inmas Kuansing di ruang kerjanya, Rabu (12/4).
"Berdasarkan KMA ini MAN Teluk Kuantan berubah menjadi MAN 1 Kuantan Singingi, MAN Pangean menjadi MAN 2 Kuantan Singingi," terang H. Alfiani.
"Sedangkan MTsN Pangean menjadi MTsN 1 Kuantan Singingi, MTsN Sentajo menjadi MTsN 2 Kuantan Singingi, sedangkan MIN Pangean menjadi MIN 1 Kuantan Singingi," tambahnya.
Beliau juga menghimbau agar Madrasah Negeri dapat segera menindaklanjuti perubahan ini, seperti dengan merubah kop surat, stempel, plang nama dan sebagainya. (Rf)