Rokan Hilir (Inmas)- Berdasarkan prosedur pendirian madrasah, setelah proposal pendirian madrasah diajukan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kemudian Kepala Kemenag Kabupaten/Kota menugaskan Kasi Pendidikan Madrasah untuk membentuk Tim verifikasi dokumen dan lapangan paling sedikit 3 orang. Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014.
Terdapat 2 MTs di Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengajukan proposal pendirian madrasah, yakni MTs Jamaatu Darussalam Syeikh H. Bahaudin Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi dan MTS Dzunnuraini Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Dirjen tersebut di atas Kasi Penmad Kemenag Kab. Rokan Hiir Drs. H. Naini membentuk Tim verifikasi, terdiri dari Kasi Penmad sendiri, Adi Candra dan Ahmad Rianto.
Setelah melakukan verifikasi dokumen dalam bentuk proposal pendirian madrasah, kemudian pada hari Kamis (18/8) Tim bergerak menuju kedua MTs tersebut dalam rangka verifikasi faktual.
Dari pemantauan langsung dilapangan, MTs Jamaatu Darussalam yang dikepalai Ibu Sugiati, S.Pd.I dengan jumlah siswa 19 orang dan MTs Dzunnuraini yang dikepalai Ibu Nusaibah, S.Pd dengan jumlah siswa 28 orang. Kedua MTs tersebut sudah mempunyai gedung walaupun masih menggunakan papan.
“Dari kedua MTs yang telah diverifikasi lapangan ini layak untuk diteruskan agar mendapatkan izin operasional,” ungkap H. Naini. (Nas)