0 menit baca 0 %

KASI PENMAD IKUTI SOSIALISASI UJIAN, KMA 183 & 184 TAHUN 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Suat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal : 17 Februari 2020, nomor :B-27/Kw.04.2/1/PP.00.11/02/2020, dan selanjutnya berdasarkan Surat tugas nomor : B-276/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 yang diterbitkan Kantor K...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Suat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, tanggal : 17 Februari 2020, nomor :B-27/Kw.04.2/1/PP.00.11/02/2020, dan selanjutnya berdasarkan Surat tugas nomor : B-276/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar) mengikuti Sosialisasi Ujian, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 dan 184 Tahun 2019, pada 27 s.d 29 Februari 2020, tempat pelaksanaan di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya No. 120 Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan untuk mengganti dari peraturan sejenis sebelumnya yaitu KMA Nomor 165 Tahun 2013. Selain itu juga KMA Nomor 183 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat Implementasi Kurikulum di Madrasah.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Sehingga KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab memperkuat KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Dengan rilisnya  KMA Nomor 184 Tahun 2019 maka akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Selanjutnya, KMA Nomor 183 dan KMA Nomor 184 rilis pada tahun pelajaran 2019/2020. Namun untuk penerapan dan pelaksanaanya akan diberlakukan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA pada tahun pelajaran 2020/2021. Maka untuk pelaksanaan Kurikulum untuk tahun 2019/2020 ini masih menggunakan aturan dan regulasi lama, demikian disampaikan Hendriadi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Tampak pada gambar Kepala Seksi Pendis/Penmad Kankemenag Kab/Kota se-Provinsi Riau photo bersama dengan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, DR. H. Mahyudin, MA, dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Asmuni, MA (urut tujuh & delapan dari sisi kanan pada gambar-tulang)