0 menit baca 0 %

KASI PENMAD IKUTI RAPAT BIDANG PENMAD MELALUI VIDEO ZOOM MEETING

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 22 April 2020, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan menggunakan Aplikasi Video Zoom Meeting sebagai langkah percepatan pemutusan rantai pen...

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu, 22 April 2020, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan menggunakan Aplikasi Video Zoom Meeting sebagai langkah percepatan pemutusan rantai penyebaran penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Peserta rakor terdiri dari Kabid & Kasi Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kepala Seksi Penmad/Pendis Kab/Kota se-Provinsi Riau, Kepala MTs N se-Provinsi Riau dan Pengurus IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) se- Provinsi Riau.
Adapun materi rapat terkait dengan surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau tentang proses pembelajaran di rumah diperpanjang hingga 2 Mei 2020, maka seluruh Kepala Madrasah harus memperhatikan dan memahami bahwasanya proses belajar di rumah bukan mengalihkan pembelajaran di kelas ke rumah, artinya guru harus memperhatikan kondisi saat ini terkait dengan Covid-19, sehingga tidak membebani peserta didik dengan tugas-tugas yang menumpuk.
Masih terkait dengan dampak Covid-19, kepada guru untuk dapat memanfaatkan fasilitas E-Learning maupun pembelajaran berbasis Simpatika yang diluncurkan oleh Kementerian Agama.
Kepala madrasah wajib membuat SK Kelulusan setelah dilaksanakannya rapat kelulusan siswa, dan penulisan ijazah, mengacu pada juknis sesuai Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020, dan pengisian ijazah harus teliti guna menghindari kesalahan dalam penulisannya. Penulisan ijazah untuk MTs dan MA dilaksanakan bulan Mei, sedangkan MI pada bulan Juni.
Sesuai dengan arahan Direktur Pelaksanaan KSM, jika dampak Covid-19 sampai bulan Agustus 2020 belum juga tuntas, maka pelaksanaan KSM ditiadakan.
Setiap madrasah mesti menerapkan administrasi secara baik, terutama terkait buku Stambuk dan Leger sebagai pusat data siswa. Kemudian, untuk sistem penulisan pada semester genap, madrasah tetap wajib menggunakan aplikasi ARD tanpa kecuali, dan madrasah satker untuk memperhatikan aplikasi SMART, karena laporan dipantau langsung oleh BAPENAS, demikian penyampaian Kasi Penmad Inhu terkait dengan hasil Rakor sebagaimana yang dilaksanakan secara online sebagai akibat dampak Covid-19.(tulang)