Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.52/MENLH/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan kepada Tim Pembina dan Tim Teknis Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.
Selanjutnya, menindaklanjuti surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau, tanggal : 14 Februari 2020, nomor : 667/PIPLD/537, perihal : perubahan jadwal Pembinaan Teknis Program Adiwiyata, maka Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar), sekaligus merupakan Anggota Tim Pembina dan Tim Penilai Program Adiwiyata Kabupaten Indragiri Hulu, dengan surat tugas nomor : B-288/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 hadir mengikuti acara Pembinaan Teknis Program Adiwiyata yang dilaksanakan pada Rabu 04 Maret 2020, tempat pelaksanaan Hotel Grand Zuri, jalan Teuku Umar No. 7 Pekanbaru.
Selain Kasi Penmad Kankemenag Kab Inhu, hadir juga Anggota Tim Pembina dan Tim Penilai Program Adiwiyata Kabupaten Indragiri Hulu lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Inhu.(tulang)
KASI PENMAD IKUTI PEMBINAAN TEKNIS PROGRAM ADIWIYATA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.52/MENLH/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan kepada Tim Pembina dan Tim Teknis Provi...