Indragiri Hulu,(Inmas). Berkaitan dengan akan dilaksanakannya peringatan Hari Anak Nasional, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat klaster V perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur, pada Rabu 16 Oktober 2019 di ruang rapat Nara Singa kantor bupati Indragiri Hulu.
Indikator KLA (Kota Layak Anak) dibuat dalam rangka untuk mengukur kabupaten/kota menjadi layak anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, menetapkan 31 (tiga puluh satu) ‘Indikator Pemenuhan Hak Anak’ yang sekaligus juga merupakan ‘Indikator KLA’. Ketigapuluh satu indikator tersebut dikelompokkan menjadi 6 bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak, yang meliputi: klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus. Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya, demikian kepala seksi pendidikan madrasah kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, (tegak berdiri memakai kemeja batik pada gambar) mewakili kepala kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu memberikan ringkasan terkait dengan kegiatan yang diikutinya, atau secara terperinci terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Repulik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, tambahnya.(tulang).
KASI PENMAD IKUTI KEGIATAN DP3A KAB. INHU (PROGRAM KERJA KLASTER V)
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berkaitan dengan akan dilaksanakannya peringatan Hari Anak Nasional, DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan rapat klaster V perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur, pada Rabu 16 Oktober 2019 di ruang rapat Nara S...