Kuansing ( inmas ) Jum'at (06/11) Burdianto, S.Kom, M.M Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kuantan Singingi bersama 2 orang Pengawas Madrasah dan seorang Staf Sie. Penmad melaksanakan Pembinaan guru dan Kepala madrasah yang berada dalam naungan Yayasan Pendidikan Sirojuttholibin, desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir
Pembinaan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Pagi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sirojuttholibin dan sehabis Jum'at di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sirojuttholibin.
Pada tahap pertama yang dihadiri oleh semua guru dan kepala dari kedua madrasah, Kasi Penmad mengingatkan para guru soal penggunaan Absensi Pegawai Berbasis Androit yang telah dilengkapi fitur baru berupa kehadiran tanpa validasi lokasi. sehingga alasan "di luar radius" yang selama ini ramai bersileweran di group-group medsos, diharap tidak muncul lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas madrasah memberikan materi tentang sosialisasi KMA 183 dan 184 tahun 2019 sebagai regulasi baru dalam tatanan pembelajaran madrasah, beserta sejumlah juknis yang terbitkan Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-127/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/01/2020 tanggal 15 Januari 2020.
Selain itu, Sawir Hasbi yang juga merupakan Ketua Pokjawas madrasah menekankan pula perihal pentingnya penguasaan dan peningkatan kompetensi guru dalam pengelolaan proses pembelajaran, baik menyangkut strategi, model, metode, materi dan bahan ajar, media pembelajaran dan keterampilan mengajar, sampai kepada tahap penilaian. Oleh karenanya, para kepala madarah perlu merencanakan bimbingan dan pelatihan guru secara berkala, baik di lingkungan sendiri maupun di dalam KKM dan pertemuan-pertemuan ilmiyah lainnya.
Siang selepas shalat Jum'at, pertemuan yang dilaksanakan di ruang belajar MI Sirojuttholibin, turut dihadiri oleh pengurus dan dewan guru Yayasan Pendidikan Islam al-Khairiyah, Sungai Buluh terkait keinginannya untuk mendirikan Madrasah Ibtidaiyah Baru di Kecamatan Singingi Hilir.
Dalam kesempatan ini, selain Kasi dan Pengawas, Darmianto, S.Kom selaku operator Emis, Simpatika dan BOS seksi penmad juga berkontribusi dalam menyampaikan sejumlah regulasi dan ketentuan pendataan dan pembiayaan madrasah, agar dimaklumi dan diaplikasikan oleh segenap warga madrasah, termasuk calon warga madrasah dari yayasan pendidikan Islam al-Khairiyah. (SH)