Pekanbaru (Inmas), Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah
terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 Tentang Kepala
Madrasah Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November
2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini
mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung
jawab, tata cara pengangkatan Kamad (syarat menjadi kepala madrasah,
kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah),
hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan
keprofesian kepala madrasah.
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah
mengalami sedikit perubahan Namun tidak begitu signifikan.Hal ini diungkapkan
Dr. H. Nasarudin.,M.Pd ( Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,
didampingi oleh Muhammad Faisal.SE ( analis Jabatan / Kepala Ruangan Unit
Kepegawaian ), kamis, 10 Oktober 2019.
Saat ditemui Tim Inmas Bang Faisal ( panggilan akrab red ) mengungkapkan
bahwa hari ini kita akan melaksanakan Tes Ujian tertulis Calon Kepala Madrasah,
semua administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tes Insya Allah sudah
lengkap. ( Bustamar / Idris)