0 menit baca 0 %

Kasi Penmad dan Analis Jabatan Matangkan Persiapan Ujian Tertulis Kepala Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58  tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengat...

 

Pekanbaru (Inmas), Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58  tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur tentang kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan Kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan Namun tidak begitu signifikan.Hal ini diungkapkan Dr. H. Nasarudin.,M.Pd ( Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, didampingi oleh Muhammad Faisal.SE ( analis Jabatan / Kepala Ruangan Unit Kepegawaian ), kamis, 10 Oktober 2019.

Saat ditemui Tim Inmas Bang Faisal ( panggilan akrab red ) mengungkapkan bahwa hari ini kita akan melaksanakan Tes Ujian tertulis Calon Kepala Madrasah, semua administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tes Insya Allah sudah lengkap. ( Bustamar / Idris)