Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 pada Madrasah berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.
Monitoring dan evaluasi BOS
merupakan bagian dari program rutinitas pemerintah untuk memantau dan
mengevaluasi penggunaan dana BOS di setiap Madrasah. Penggunaan dana BOS harus
sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Rabu 13 November 2019, Hendriadi,
S.Ag,M.Pd.I selaku kepala seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu (urut
tiga dari sisi kanan pada gambar) bersama staf Farida Iriani, S.Pd.I (urut dua
dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan
Dana BOS TA 2019 pada Madrasah Tsanawiyah Swasta & Madrasah Aliyah Swasta Miftahul
Jannah Peranap.
Monitoring dan evaluasi
penggunaan dana BOS (Bantuan Opersional Sekolah) terkait dengan pengadministrasian
dana BOS apakah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari
perencanaan, realisasi hingga pelaporan.
Selanjutnya, ketika melakukan
monitoring dan evaluasi, tim monev juga turut memberikan solusi dan pengarahan kepada
seluruh madrasah yang dikunjungi agar kelak dikemudian hari tidak terdapat
permasalahan apalagi sampai terkait dengan kasus hukum.
Kemudian Hendriadi menambahkan
bahwasanya satuan pendidikan penerima bantuan, baik BOP RA
atau BOS Madrasah, pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Tahun Anggaran 2019 kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu paling lambat pada tanggal 08
Januari 2020.(tulang).