0 menit baca 0 %

KASI PENMAD BERSAMA TIM, MONEV DANA BOS PADA MTs & MA MIFTAHUL JANNAH PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 pada Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.Monitoring dan evaluasi BOS merup...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 pada Madrasah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Monitoring dan evaluasi BOS merupakan bagian dari program rutinitas pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana BOS di setiap Madrasah. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

Rabu 13 November 2019, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I selaku kepala seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) bersama staf Farida Iriani, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 pada Madrasah Tsanawiyah Swasta & Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Jannah Peranap.

Monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS (Bantuan Opersional Sekolah) terkait dengan pengadministrasian dana BOS apakah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari perencanaan, realisasi hingga pelaporan.  

Selanjutnya, ketika melakukan monitoring dan evaluasi, tim monev juga turut memberikan solusi dan pengarahan kepada seluruh madrasah yang dikunjungi agar kelak dikemudian hari tidak terdapat permasalahan apalagi sampai terkait dengan kasus hukum.

Kemudian Hendriadi menambahkan bahwasanya satuan pendidikan penerima bantuan, baik BOP RA atau BOS Madrasah, pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Tahun Anggaran 2019 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu paling lambat pada tanggal 08 Januari 2020.(tulang).