0 menit baca 0 %

Kasi Pendis Rapat Bersama Komisi B DPRD Kabupaten Siak Tentang Ranperda MDTA/MDTW

Ringkasan: Siak (Inmas) Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang mengajarkan nilai-nilai agama Islam yang sudah lama berkembang di masyarakat dan telah melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat Kabupaten Siak, baik dalam kehidupan berprilaku, tata hubung...

Siak (Inmas) โ€“ Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang mengajarkan nilai-nilai agama Islam yang sudah lama berkembang di masyarakat dan telah melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat Kabupaten Siak, baik dalam kehidupan berprilaku, tata hubungan kemasyarakatan, tradisi, seni dan budaya dalam segala aspek.

Kasi Pendidikan Kankemenag Kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI memaparkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan salah satu urusan wajib dibidang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. โ€œUntuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pengaturan yang jelas, kepastian hukum, serta sesuai dengan kondisi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri rapat bersama Komisi DPRD Kabupaten Siak yang membahas tentang Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho (MDTW), Jumโ€™at (13/04). Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Siak Samsurijal, SH.Mkn, dihadiri juga oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak H. Lukman, S.Sos, M.Si, Kabag Kesra Kabupaten Siak Drs. H. Rozali, M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Suprapto, Kabid Dinas Pendidikan jenjang SMP Zul Ikram, Kabid Dinas Pendidikan jenjang SD Fahrul Rozi, dan para peserta rapat lainnya. (ICY)