Siak
(Inmas) โ Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan bagian dari
pendidikan keagamaan Islam yang mengajarkan nilai-nilai agama Islam yang sudah
lama berkembang di masyarakat dan telah melekat dalam kehidupan keseharian
masyarakat Kabupaten Siak, baik dalam kehidupan berprilaku, tata hubungan
kemasyarakatan, tradisi, seni dan budaya dalam segala aspek.
Kasi
Pendidikan Kankemenag Kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI memaparkan bahwa
penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah merupakan salah satu
urusan wajib dibidang penyelenggaraan pendidikan yang merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten Siak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. โUntuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya
diperlukan adanya pengaturan yang jelas, kepastian hukum, serta sesuai dengan
kondisi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri rapat bersama
Komisi DPRD Kabupaten Siak yang membahas tentang Ranperda Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho (MDTW), Jumโat
(13/04). Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut
dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Siak Samsurijal, SH.Mkn,
dihadiri juga oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak H. Lukman,
S.Sos, M.Si, Kabag Kesra Kabupaten Siak Drs. H. Rozali, M.Si, Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Siak Suprapto, Kabid Dinas Pendidikan jenjang SMP Zul
Ikram, Kabid Dinas Pendidikan jenjang SD Fahrul Rozi, dan para peserta rapat
lainnya. (ICY)