Dumai (Inmas) – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau nomor : B – 382/Kw. 04.2/4/PP.00.11/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal : Undangan Rapat Virtual Evaluasi Program Pendidikan Madrasah Triwulan I. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin mengikuti Rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kepala Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Riau, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kepala Bidang PAKIS, Kepala Seksi pada Bidang Pendidikan Madrasah dan Bidang PAKIS, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Pontren se-Provinsi Riau, Ketua Pokjawas, dan Kepala MIN, MTSN dan MAN se-Provinsi Riau, melalui Aplikasi Telkomsel CloudX yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 pukul 13.00 WIB, pada daerah masing-masing.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal yang terkait dengan sector Pendidikan madrasah, diantaranya, persiapan pelaksanaan New Normal, evaluasi pelaksanaan anggaran terkait tunjangan guru, PIP, BOS dan kendala- kendala yang dihadapi, serta implementasi Kalender Pendidikan dan Perdirjen tentang Pembelajaran pada masa Covid-19.
“Saat ini pemerintah masih mempersiapkan formulasi terkait tatanan fase kelaziman baru atau new normal, untuk itu meminta kepada madrasah untuk focus persiapan new normal ini dalam sector Pendidikan di madrasah dan pada rapat tadi kita telah menghasilkan beberapa formula yang akan diterapkan jika new normal sector Pendidikan sudah diterapkan,” jelas Kabid Pendidikan Madrasah.
Kabid Pendidikan Madrasah Asmuni usai rapat menyebutkan, setiap Lembaga Pendidikan wajib memberikan layanan Pendidikan serta melengkapi infrastruktur sesuai protocol kesehatan pada kehidupan New Normal, seperti: membangun instalasi air kesetiap (depan) ruangan kelas/ asrama santri/ siswa yang dilengkapi dengan tempat cuci tangan (wastafel). Pada setiap titik tempat cuci tangan wajib disediakan sabun pencuci / hand sanitizer serta hair drayer atau tissue dan keranjang sampah.
Setiap santri/ siswa wajib menggunakan masker. Seluruh warga belajar wajib menggunakan masker selama proses belajar mengajar. Pintu pagar wajib dalam keadaan tertutup, tim keamanan madrasah wajib menyeleksi setiap tamu yang datang dan memastikan setiap tamu memakai masker. Mengupayakan dan mengimbau setiap setiap santri/ siswa/ warga belajar untuk senantiasa menjaga social physical distancing.
Setiap madrasah tetap mempedomani kalender Pendidikan dan memperhatikan protocol kesehatan dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam melaksanakan setiap kegiatan madrasah. Setiap satuan/ Lembaga Pendidikan wajib mengkampanyekan pola hidup bersih dengan memasang pamphlet yang berisikan slogan dan himbauan pola hidup bersih. Dan Bagi Lembaga Pendidikan yang memiliki asrama memastikan santri/ siswa yang akan masuk asrama dalam keadaan sehat dan memperhatikan protokol kesehatan. (Arief)