0 menit baca 0 %

Kasi Pendis Koordinasi Dengan Pemda Terkait Instruksi Dirjen Pendis Kemenag RI

Ringkasan: Dumai (Inmas) Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dumai (Inmas) – Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 13 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran untuk membiayai sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 pasal 66.

Saat ini Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah umum yang belum memiliki sertifikat pendidik lebih kurang 32.336 orang. Sedangkan Kementerian Agama setiap tahun hanya mampu melaksanakan program sertifikasi bagi Guru Pendidikan Agama Islam untuk memperoleh sertifikat pendidik lebih kurang 1.000 orang.

Oleh karena itu, sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi bagi Guru Pendidikan Agama Islam serta meningkatkan mutu pendidikan, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. Sarifuddin, berserta perwakilan dari Guru Pendidikan Agama Islam pada masing-masing tingkatan SD, SMP, dan SMA/SMK Kota Dumai, mengadakan koordinasi dan konsultasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Bapak Drs. H. Asyari, M.Pd, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kota Dumai, terkait bantuan Pemda setempat untuk pendidikan PPG sertifikasi Guru PAI, yang telah lulus free test dan akan mengikuti PPG, Rabu, 26 Februari 2020. (Arief)