0 menit baca 0 %

Kasi Pendis Januarizal : Guru Profesional Harus Miliki Empat Kompetensi

Ringkasan: Dumai (Kemenag) - Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi. Keempat kemampuan itu meliputi paedagogik, personal, profesional dan sosial. Demikian disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kan...

Dumai (Kemenag) - Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi. Keempat kemampuan itu meliputi paedagogik, personal, profesional dan sosial. Demikian disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Januarizal, saat menjadi narasumber dalam Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Dumai yang berlangsung di Aula Pertemuan MAN 1 Kota Dumai, Senin (10/11/2025) pagi.

“Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan pengembangan petensi. Sedangkan kompetensi personal adalah kemampuan pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia,” terang Januarizal.

Lebih lanjut menurut Kasi Pendis Januarizal, kompetensi profesional adalah kemampuan peguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Pendidik (SNP). Sementara itu untuk kompetensi sosial adalah kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali dan masyarakat sekitarnya.

Selain menjelaskan 4 kompetensi tersebut, Kasi Pendis Januarizal juga menyampaikan hak guru profesional. Antara lain, mendapat pengakuan dan perlakuan hukum, memiliki kebebasan mengambil langkah-langkah interaksi edukatif, menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien.  Selanjutnya menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar dan menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi professional secara individu maupun institusional.

“Disamping memahami hal-hal tersebut, Guru profesional harus paham prinsip mengajar yang antara lain mampu menggunakan berbagai media sebagai sumber belajar, bisa membangkitkan semangat peserta didik untuk aktif, membuat urutan pembelajaran, menghubungkan pembelajaran dengan pengetahuan peserta didik, memperhatikan hubungan pelajaran dengan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga menjaga konsentrasi belajar peserta didik, membina hubungan sosial dan mendalami perbedaan karakter antar peserta didik,” tutupnya. (Arief)