0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren Sosialisai Perda Keagamaan di Kec. Kampar Kiri

Ringkasan: Kampar (Humas) – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kec. Kampar Kiri yang seyogianya disampaikan oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, namun karena beliau ada Dinas Luar (DL) menghadiri Rakor Pokjawas di Bandung Jawa Barat, Sosialisasi Perda Kea...

Kampar (Humas) – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kec. Kampar Kiri yang seyogianya disampaikan oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, namun karena beliau ada Dinas Luar (DL) menghadiri Rakor Pokjawas di Bandung Jawa Barat, Sosialisasi Perda Keagamaan tersebut digantikan oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Muhammad Ali MSy.


Acara Sosialisasi 4 Perda Keagamaan ini diadakan pada hari selasa (03/12) di Aula Kantor Camat Kecamatan Kampar Kiri dan dihadiri oleh Kepala Subbag Perundang-undangan Pemda Kab. Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Kampar Kiri yang diwakili oleh Sekcam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kampar Kiri Jalal Suyuti SAg, dan puluhan undangan yang hadir.


Dalam acara tersebut Ali mengatakan, Peran serta dari pemuka Masyarakat sangat dibutuhkan karena hal ini menentukan karakter dari suatu daerah. Yang mana dahulu di kampung atau didesa tempat tinggal kita jika ada anak-anak yang berbuat maksiat atau tidak mengaji saja di waktu magrib, maka pemuka masyarakat, mulai dari ninik mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan lembaga sosial masyarakat lainnya akan marah sama kita bahkan mencubit atau memukul kita kita. Cubit yang kita dapat dari pemuka masyarakat tersebut tidaka bisa kita mengadu kepada orang tua kita. Karena kalau kita mengadu sama orang tua kita, kita akan di marahi lagi oleh orang tua kita. Begitu besarnya peran pemuka masyarakat sehingga dahulu nosa-nosa kita, TPQ kita dan tempat-tempat mengaji kita selalu penuh oleh anak-anak yang cinta akan Ilmu Agama.

Namun sangat ironis saat ini, semenjak Hak Asasi Manusia (HAM) ada, peran serta Pemuka masyarakat hingga saat ini sudah luntur bahkan tidak berfungsi lagi. Hal ini terjadi karena kalau kita salah-salah dalam menegur, mecubit, memukul atau melecut anak-anak, maka HAM akan menindak lanjuti kita. Sehingga kejahatan (prilaku buruk) anak-anak kita saat ini tidak ada lagi yang menegurnya bahkan kita biarkan dalam melakukan hal yang berbaur dengan maksiat, ungkap Ali.

Oleh karena itu, dengan terbitnya 4 Perda tentang Keagaman ini hendaknya mampu membangkitkan semangat kita dalam mensukseskan Perda tersebut sehingga Pilar Pertama Pembangunan Kab. Kampar yakni peningkatan Akhlak dan Moral bisa terealisasi dengan baik. Sehingga Daerah Kab. Kampar yang dijuluki dengan serambi Makkahnya Prov. Riau ini tidak hanya sekedar nama saja melainkan fakta dan nyata, tegas Ali.

Empat Peraturan Daerah (Perda) Kab. Kampar tentang Keagamaan tersebut yakni pertama Perda tentang Pandai Baca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013. Yang kedua Perda tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji nomor 2 tahun 2013, yang ketigaPerda tentang nomor 3 tahun 2013 dan yang ke empat Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji, tutup Ali. (Ags)