0 menit baca 0 %

KASI PD. PONTREN SAMPAIKAN PERIHAL PENERIMAAN BANTUAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK & PENGAWAS OLEH PEMKAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 51 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Kanak Pendidikan Al-Qur an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah T...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 51 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Kanak Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha dan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada Kamis 26 September 2019, insentif sebagaimana tersebut di atas telah diterima oleh daftar penerima insentif melalui rekening bank masing-masing penerima.
Pemberian insentif tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka perlu diberikan bantuan transport yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pemerintah kabupaten Indragiri Hulu, demikian ujar Dra. Hj. Nilawati, selaku kepala seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu usai menyampaikan laporannya kepada Kakankemenag Kab. Inhu terkait pencairan insentif sebagimana tersebut di atas.(Jum’at 27/09/2019)
Mewakili seluruh penerima insentif tersebut, Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Indragiri Hulu yang peduli dengan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan Islam di kab. Inhu.(tulang)