0 menit baca 0 %

Kasi PD Pontren : Ponpes Al Hikmah Layak Diberikan Izin Operasional

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Bengkalis Drs H Abdul Hamid bersama Tim Verifikasi Izin Operasional Pondok Pesantren melakukan survei ke lokasi Pondok Pesantren Al Hikmah yang beralamat di jalan M.

Bengkalis (Inmas) - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Bengkalis Drs H Abdul Hamid bersama Tim Verifikasi Izin Operasional Pondok Pesantren melakukan survei ke lokasi Pondok Pesantren Al Hikmah yang beralamat di jalan M. Toha Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, pada Senin (15/04/2019) siang.

 Kepada tim Inmas Bengkalis Kasi PD Pontren menyampaikan survei ini bertujuan untuk melihat secara langsung kesesuaian dokumen dan sarana prasarana yang dimiliki dengan data yang tercantum dalam proposal permohonan izin operasional pondok pesantren Al Hikmah tersebut. Apabila dipandang layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan maka diterbitkan SK Izin Operasional dan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), dengan demikian Ponpes tersebut resmi terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, sehingga berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta bantuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

 

Izin operasional pondok pesantren merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga. Dalam Hal ini Kantor Kementerian Agama Bengkalis sebelum mengeluarkan izin operasional akan melakukan verifikasi dan validasi guna untuk memastikan keberadaan lembaga yang mengajukan izin operasional.

 

“Pondok Pesantren Al Hikmah sudah berdiri sekitar 2 tahun, dengan luas lokasi 2 hektar, memiliki dua gedung belajar yang dibangun menggunakan dana swadaya dengan jumlah santri awal sebanyak 25 orang. Pesantren Al-Hikmah menggunakan sistem pengajaran pesantren Temboro Jawa Timur, dan pada saat ini akan dibuka kelas pendidikan kesetaraan tingkat wustho” ungkap Pimpinan Ponpes Al Hikmah Ustad Muhammad Nazri.

 

Selanjutnya Kasi PD Pontren menyampaikan pondok pesantren Al-Hikmah termasuk salah satu pondok pesantren salafiyah, dan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan tim verifikasi tersebut, maka diputuskan Ponpes Al Hikmah sudah layak untuk diberikan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

 

Izin operasinal pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga untuk disebut Pondok Pesantren.

 

“Dengan adanya izin operasional, berarti memastikan bahwa lembaga Pondok Pesantren tersebut telah memenuhi persyaratan atau standar dalam penyelenggaraannya” tambah Kasi PD Pontren menjelaskan. (swan/tfk)