Bengkalis
(Inmas) - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor
Kemenag Bengkalis Drs H Abdul Hamid bersama Tim Verifikasi Izin Operasional
Pondok Pesantren melakukan survei ke lokasi Pondok Pesantren Al Hikmah yang beralamat
di jalan M. Toha Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis, pada Senin (15/04/2019)
siang.
Izin
operasional pondok pesantren merupakan salah satu persyaratan yang harus
dimiliki oleh sebuah lembaga. Dalam Hal ini Kantor Kementerian Agama Bengkalis
sebelum mengeluarkan izin operasional akan melakukan verifikasi dan validasi
guna untuk memastikan keberadaan lembaga yang mengajukan izin operasional.
“Pondok
Pesantren Al Hikmah sudah berdiri sekitar 2 tahun, dengan luas lokasi 2 hektar,
memiliki dua gedung belajar yang dibangun menggunakan dana swadaya dengan
jumlah santri awal sebanyak 25 orang. Pesantren Al-Hikmah menggunakan sistem
pengajaran pesantren Temboro Jawa Timur, dan pada saat ini akan dibuka kelas
pendidikan kesetaraan tingkat wustho” ungkap Pimpinan Ponpes Al Hikmah Ustad
Muhammad Nazri.
Selanjutnya
Kasi PD Pontren menyampaikan pondok pesantren Al-Hikmah termasuk salah satu
pondok pesantren salafiyah, dan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan tim
verifikasi tersebut, maka diputuskan Ponpes Al Hikmah sudah layak untuk
diberikan izin operasional dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Izin
operasinal pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang di keluarkan oleh instansi
yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang dilalui terlebih
dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga untuk disebut Pondok
Pesantren.
“Dengan adanya izin
operasional, berarti memastikan bahwa lembaga Pondok Pesantren tersebut telah
memenuhi persyaratan atau standar dalam penyelenggaraannya” tambah Kasi PD
Pontren menjelaskan. (swan/tfk)