Pekanbaru (Inmas),
Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD POntren) Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom memaparkan materi tentang Standar
Pelayanan pada Sub.Bagian Tata Usaha dan Standar Pelayanan pada Penyelenggara
Kristen. Jum’at (20/9/2019).
Pada Sub bagian
Tata Usaha ada 10 jenis Pelayanan yaitu : Rekomendasi Izin Penelitian,
Penerimaan Surat Masuk, Penerimaan Siswa/Mahasiswa Magang, Penerimaan Tamu,
Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Khatolik, Pemberian
Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Budha, Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian
Rumah Ibadah Hindu, Pendirian Rekomendari Rumah Ibadah Hindu dan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah Konghucu.
Sementara itu
pada Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ada 11 jenis
pelayanan publik. Lanjut Wahid seraya membacakan 11 jenis standar pelayanan
yang ada pada Penyelenggara Kristen sesuai dengan tampilan pada infokus.
(Idris) Â