Pekanbaru (Inmas), Pagi ini, bertempat di aula besar Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin)
Angkatan XII tahun 2019. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
(Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid,
S.Ag,M.I.Kom menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud. Selasa (01/10).
Pantauan tim inmas, di aula besar terlihat Abdul Wahid sedang menyampaikan
materi perkawinan terkait dengan Kebijakan Keluarga Sakinah. Menurutnya sesuai
dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa perkawinan itu adalah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan yang mahaesa.
Untuk mewujudkan keluarga sakinah tersebut diawali dari proses perkawinan
yang baik, antara lain: adanya persetujuan dari keduabelah pihak (calon
pengantin), Izin orang tua bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, usia minimal
untuk melangsungkan pernikahan bagi laki-laki  19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tutur Wahid
dihadapan 30 pasang catin. (Idris)Â Â